Wednesday, April 6, 2016

Pancasilah sebagai dasar

                                   
            merupakan suatu prinsip pengarahan (guiding principle) yang di jadikan dasar, tujuan, dan arah di dalam menyelenggarakan dan mengembangkan kelangsungan kehidupan benegara dan berbangsa. Dari segi tinjauan yuridis konstitusional, pancasilah sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma objektif dan norma tertinggi serta menjadi sumber bagi segalah sumber hukum..ini di tuangkan dalam ketetpan MPR, yaitu TAP. MPRS No. XX/MPRS/1988. selain sebagai dasar negara, pancasilah juga merupakan filsafat hidup bangsa indonesia yang memiliki wakna bahwa setiap aspek kehidupan benegara dan berbangsa harus berdasarkan pada nilai nilai pancasila, yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatua, kerakyatan, serta keadilan.

A.mempersatukan bangsa indonesia yang memiliki keanekaragan suku bangsa dan memelihara kerukunan antarumat beragama.

B.mengarahkan dan membimbing kepada cita-cita dan tujuan bangsa.

C.memberikan motivasi dan mengembangkan serta memelihara identitas diri bangsa indonesia.

D.memberikan pandangan terhadap kenyataan yang ada terhadap perwujudan cita-cita yang terkandung dalam pancasilah.

No comments:

Post a Comment